Pilkada Palembang 2024

TPS di Palembang Gelar PSU, Pengamat Sebut Tak Pengaruh Signifikan hingga Peluang Lanjut di MK

Penulis: Arief Basuki
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mencoblos di salah satu TPS yang menggelar PSU di Palembang, Senin (2/12/2024)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada wilayah kota Palembang, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dipastikan hal itu tidak akan berpengaruh signifikan untuk perubahan suara yang ada.

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian, jika ada perubahan perolehan suara bagi pasangan calon yang ada, namun hal itu tidak terlalu banyak, mengingat jumlah TPS di Palembang ada ribuan. 

"Kalau perubahan suara angka, iya. Tapi apakah berdampak kemenangan (suara real count) kecil, tidak bisa 5 TPS saja, tapi hanya perubahan data yang masuk saja, " kata Febrian, Senin (2/11/2024).

Dijelaskan Febrian tidak signifikan untuk merubah hasil akhir kemenangan pasangan calon yang ada, dikarenakan jumlah TPS yang melaksanakan PSU sangat kecil. Seperti di Palembang dengan 2 ribuan TPS, hanya 5 yang PSU hanya berapa persen saja. 

"Jadi tidak signifikan berubah drastis, meski ada perubahan, karena bisa saja kelain hati," tandasnya. 

Disisi lain, apakah adanya PSU ini bisa menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memperkarakan hasil Pilkada nanti untuk ke tahap selanjutnya.

Febrian yang juga pakar hukum ini tak menampiknya, namun hal itu sulit terealisasi dengan kondisi MK yang saat ini hanya memperkarakan perselisihan perolehan suara saja. 

"Bisa jadi salah satu celah untuk pengadilan ke MK, dimana PSU diputuskan sebelum nyampai ke MK, artinya ada penyebab dilakukan PSU, " capnya. 

Namun kalau untuk Pilkada ulang dikatakan Febrian itu akan sulit terealisasi, karena konsep Pilkada ulang itu, jika memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sedangkan kewenangan MK perhitungan suara. 

"Kalau masuk ke MK dasarnya 5 yang lain juga bisa, para penggugat bisa mendalilkan beberapa alasan untuk MK melakukan pilkada ulang. Tapi, kalau sekarang sulit karena hanya selisih suara apalagi jomplang selisihnya. Tidak ada modelnya kalau pilkada ulang kalau tidak terbukti TSM. Apalagi berkaca Pemilihan Gubernur 2013 lalu, dulu Herman Deru versus Alex Noerdin ada PSU hanya di beberapa wilayah, tidak ada pilkada ulang di Sumsel sejarahnya, " pungkas Febrian. 

Disisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang Khairil Anwar Simatupang menyatakan, dugaan pelanggaran yang masuk ke pihaknya sebanyak 10 laporan terbagi beberapa jenis seperti mobilisasi ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk Kepala Dinas mengerahkan perangkat di bawahnya hingga money politik. 

"Tindak lanjutnya dari yang kita kaji, ada beberapa laporan yang kita minta untuk segera perbaiki, karena syarat formil dan meterilnya belum tercukupi, kita kasih batas waktu dua hari perbaikan kalau tidak terpenuhi perbaikan maka kita anggap kadaluarsa, " tegasnya. 

Dilanjutkan Khairul dari kampanye hingga masa tenang Bawaslu sebelumnya 13 laporan, namun pelapor tidak bisa membuktikan laporan itu, mengingat Bawaslu menerima dan mengkaji. 

"Kalau bahasa hukumnya, siapa yang mendalilkan kita minta pembuktian, dengan waktu yang ditentukan pelampir tidak bisa memenuhi perbaikan, " jelasnya. 

Sementara untuk pantauan PSU di beberapa TPS di Palembang, Khairil mengaku jika pelaksanaan sudah sesuai tata cara sesuai prosedur yang ditentukan  PKPU, dengan mengedepankan taat azaz, hukum dan prosedur sehingga bisa dilaksanakan tertib. 

Halaman
12

Berita Terkini