SRIPOKU.COM - Guru SDN 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata hakim ketua PN Andoolo saat membacakan putusan.
Majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Pengadilan juga memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.
Supriyani tampak menangis terharu usai sidang di PN Andoolo. Supriyani pun dikelilingi rekannya sesama guru usai pembacaan putusan.
Baca juga: Tangis Haru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru Nasional, Terbukti Tak Lakukan Kekerasan ke Siswa
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu. Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.
Selama kasus berlangsung, Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.
Vonis bebas Supriyani bertepatan dengan Hari Guru yang diperingati seitap 25 November di Indonesia.
Usai vonis bebas ini, Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani, bakal melawan balik Aipda WH.
Seperti diketahui, Aipda WH merupakan sosok yang menyeret Supriyani ke pengadilan.
Atas tuduhan guru aniaya murid SDN 4 Baito, inisial D. Tak lain anak dari Aipda WH.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.
Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujarnya.