Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.
"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.
Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan."
"Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1."
"Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano.