Supriyani Divonis Bebas

Tangis Haru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru Nasional, Terbukti Tak Lakukan Kekerasan ke Siswa

Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap siswanya.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
(Kiri) Bertepatan Hari guru nasinal, Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (kanan) Potret guru Supriyani. 

SRIPOKU.COM - Berikut tangis haru ibu guru Supriyani usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Guru honorer SD Negeri 4 Baito tersebut dinyatakan bebas bertepatan dengan perayaan Hari guru nasional.

Supriyani pun tak bisa menahan rasa harunya. Ia terus menunduk dan menangis.

Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap siswanya.

Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

Nasib pihak Aipda Wibowo Hasyim (WH) tampaknya semakin terancam setelah guru Supriyani dituntut bebas oleh JPU
Nasib pihak Aipda Wibowo Hasyim (WH) tampaknya semakin terancam setelah guru Supriyani dituntut bebas oleh JPU (Handout)

Baca juga: Video, Serangan Balik Supriyani Sudah Dimulai, Aipda Hasyim Kini Jadi Target: Harus Adil!

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin, 

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Supriyani Menangis

Setelah Majelis Hakim mengetok palu, Supriyani tampak menangis di ruang sidang. 

Ia terus menundukkan kepalanya, hingga akhirnya ia dihampiri kuasa hukumnya, Andre Darmawan. 

Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.

Supriyani mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan awak media yang terus mengawal kasusnya ini. 

"Semua pengacara saya, dari awal mendampingi kasus saya sampai saat ini. Terima kasih dan semua wartawan juga sudah ikut sampai saat ini, terima kasih saya ucapkan," kata Supriyani seusai menjalani sidang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved