Namun ternyata, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini baru sah secara agama saja atau dalam artian, mereka baru menikah siri.
Guna pernikahannya sah secara negara, keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Terancam Nikah Ulang
Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.
"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana dilansir dari TribunSeleb Selasa (12/11/24).
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.
Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."
"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.
Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
Sementara itu, publik juga menyoroti buku nikah Rizky Febian saat melakukan ijab kabul dengan Mahalini.
Saat itu, setelah melakukan ijab kabul, Rizky Febian dan Mahalini terlihat memamerkan buku nikah mereka.
Digadang-gadang buku nikah Rizky Febian dan Mahalini itu hanyalah properti belaka.
Dugaan tersebut pun tampak disoroti oleh kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto.