SRIPOKU.COM - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja diminta untuk menikah ulang setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan tidak sah secara hukum negara.
Permohonan pengesahan nikah atau itsbat anak dan mantu Sule itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat sah secara agama dan negara.
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
Baca juga: Isbat Nikahnya Ditolak, Rizky Febian Harus Menikah Lagi, Mahalini Bongkar Biang Kerok Pernikahannya
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," ungkap Suryana.
Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah.
Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama.
Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga).
Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.
Kabar Kehamilan Terjawab
Komedian Sule akhirnya menjawab kabar kehamilan Mahalini dari pernikahan dengan Rizky Febian.