SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Buntut dari pengaduan Tim kuasa hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Jumat (1/11/2024) ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan maka sesuai jadwal Paslon nomor urut 3 Ir H Mawardi Yahya dan Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH (MataHati) akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (6/11/2024).
Pemeriksaan atau klarifikasi ini terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dalam metode kampanye debat Calon gubernur Sumsel yang berlangsung di Novotel 28 Oktober 2024 lalu dan dugaan kampanye di kediaman pribadi.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi, SH, MKn yang mengampu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11) mengatakan sesuai Perbawaslu 9/2024 tentang penanganan pelanggaran dalam Pemilihan serentak, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor karena memenuhi syarat formil dan materil sehingga segera menjadwalkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan Pasangan calon gubernur nomor urut tiga.
Mantan Anggota KPU Provinsi Sumsel ini mengatakan telah mengadakan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu Sumatera Selatan tentang dugaan pidana yang dilaporkan tentang melibatkan ASN dan pejabat BUMD dalam kampanye.
Mantan Jurnalis ini menegaskan bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada yang bersangkutan sehingga diharapkan dapat menghadiri klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari ini. Dijelaskannya undangan menyangkut tiga laporan yang telah dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Jumat lalu dengan terlapor Pasangan cagub nomor urut 3.
“Untuk menindaklanjuti Laporan maka sesuai Sesuai Perbawaslu 9/2024 Undangan klarifikasi telah disampaikan dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan sangat menghormati yang bersangkutan untuk hadir sesuai undangan yang disampaikan,” kata Naafi.
Selain itu lanjut dia, apabila belum bisa hadir akan dilakukan undangan klrifikasi kedua. Dijelaskanya klarifikasi akan berlangsung selama tiga hari kedepan dan akan ditambah dua hari lagi bila masih dibutuhkan tambahan keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya kedatangan kuasa hukum paslon 1 ke bawaslu Sumsel bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye salah satu paslon di Pilgub Sumsel 2024.
“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata Muhammad Widad.
Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN, di dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan Pemporv Sumsel, Dinas Sosial Pemprov Sumsel, dan Pejabat BUMD.
Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut.
“Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.
Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.