SRIPOKU.COM- Setelah melantik 109 Menteri dan Wakil Menteri Presiden Prabowo direncanakan akan melantik Kepala Badan dan Utusan Khusus.
Kepala Badan dan Utusan Khusus dijadwalkan akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024) hari ini.
Dari deretan nama Kepala Badan dan Utusan Khusus yang akan dilantik, terdapat nama Setiawan Ichlas alias Iwan Bomba pengusaha asal Sumsel.
Baca juga: Daftar 12 Jenderal di Kabinet Merah Putih, Ada Putra Sumsel Hingga Mantan Pangdam II Sriwijaya
Iwan Bomba didapuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
Berikut 28 tokoh resmi dilantik Prabowo:
- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Ace Hasan Syadzily
- Ketua Mahkamah, Agung Sunarto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Terawan Agus Putranto
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
- Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto
- Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto
- Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Muliaman Darmansyah
- Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
- Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch Irfan Yusuf
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
- Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko
- Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang
- Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Irwan Sumule
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Afriansyah Noor
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung
Prabowo pun mengambil sumpah ketujuh penasihat khusus tersebut.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Kiranya, Tuhan menolong saya," kata Prabowo diikuti oleh ketujuh penasihat khusus yang diambil sumpahnya.
Setelah itu, tujuh penasihat khusus presiden tersebut menandatangani berita acara di depan Prabowo.
Sebagai informasi, peraturan terkait penasihat khusus presiden ini diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser.
Adapun aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id, perpres ini diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu saat masih menjaabt sebagai Presiden.
"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," demikian bunyi pasal 1 perpres tersebut.
Dalam aturan tersebut, turut diatur pula soal gaji penasihat hukum yang setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya dengan jabatan menteri," demikian bunyi pasal 6.