C. Teguran lisan, pencabutan sertifikat halal atau Penarikan Barang
D. Teguran lisan, Peringatan tertulis atau Penarikan barang
Jawaban : B. Teguran fison, Peringatan tertulis atau Pencabutan sertifikat halal
6. Berdasarkan regulasi yang berlaku, apabila tidak ditemukan pelanggaran terhadap laporan dan/atau temuan, BPJPH melakukan hal-hal dibawah ini kecuali
A. Menolak laporan
B. Menolak temuan
C. Merehabilitasi nama baik terlapor
D. Menghentikan proses pemeriksaan
Jawaban : A. Menolak laporan
7. Berapa lama batas waktu pengkajian temuan dan/atau laporan oleh BPJPH
A. 14 hari
B. 14 hari sejak diterima
C. 14 hari sejak disampaikan
D. 14 hari kerja
Jawaban : C. 14 hari sejak disampaikan
8. Dalam hal dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti, Kepala Badan merehabilitasi nama baik terlapor, Terdapat pada pasal berapakah kutipan tersebut