3. Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU 33 Tahun 2014 dikenal sonksi administratif berupa
A. Feringatan tertulis atau penarikan barang
B. Peringatan lisan atau penarikan barang
C. Peringatan lisan atau peringatan tertulis
D. Peringatan tertulis atau denda administratif
Jawaban : D. Peringatan tertulis atau denda administratif
4. Pada PMA 26 Tahun berita acara pemeriksaan dianggap sah apabila
A. Ditandangani oleh pelapor, terlapor, saksi, ahli, ketua tim pemeriksaan dan pihak terperiksa
B. Semua jawaban benar
C. Ditandatangani oleh ketua tim dan tidak ditandatangani oleh terperiksa
D. Berita acara ditandangani oleh beberapa pihak pada setiap proses pemeriksanaan
Jawaban : C. Ditandatangani oleh ketua tim dan tidak ditandatangani oleh terperiksa
5. Pada Pasal 41 Undang-Undang 33 Tahun 2014, Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dolan Pasal 38 dan Pasal 39 dikenai sanksi administratif berupa
A. Teguran lisan, Pengenaan denda atau Pencabutan sertifikat halal
B. Teguran fison, Peringatan tertulis atau Pencabutan sertifikat halal