Selain itu, Pardi juga menyebut dalam berkampanye dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan dan termasuk menganjurkan melakukan tindakan-tindakan kekerasan.
"Sudah mulai nampak tanda-tanda itu meskipun baru beberapa hari ini berjalan kampanye," paparnya.
Masih kata dia, terdapat larangan berkampanye lainnya menghalangi, mengacau dan juga mengganggu jalannya kegiatan berkampanye.
"Tiga hal inilah yang sudah kami tangkap informasinya yang potensi akan muncul dilapangan, peringatan bagi tim paslon 02 Muchendi - Supriyanto," pesannya.
Ditegaskan Pardi, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal tersebut dapat terimplementasi tindakan pidana pemilihan kepala daerah.
"Kalau yang pertama menghasut, memfitnah dan mengadu domba itu ancaman pidananya minimal 3 bulan dan paling lama 18 bulan. Lalu tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan,"
"Kalau untuk yang menghalangi, mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara,"
"Kami ingatkan kepasa semua pihak dan siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang," katanya.