Kasus Korupsi di Muba

Sekdin dan Honorer PMD Muba Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Instalasi

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua saksi diperiksa kasus dugaan korupsi instalasi jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. 

Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Dinas (Sekdin) PMD Muba inisial DS dan honorer PMD Muba inisial VM. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kedua saksi yang diperiksa mulai pukul  10.00 sampai selesai.

"Sebanyak 18 pertanyaan yang ditanyakan ke dua saksi terkait kasus tersebut," kata dia, Kamis (26/9/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya,  Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka R dan barang bukti tahap 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (9/8/2024), sore. 

Hal ini diungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Sripoku. 

"Benar kita hari ini kita melakukan tahap 2. Tersangka dan barang bukti, korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa PMD kabupaten Musi Banyuasin tahun aggaran 2019-2023," Katanya. 

Lanjut Vanny, diketahui tersangka R merupakan selaku Kasi keuangan desa pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. 

"Atas tahap 2 ini, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang," katanya.

Berita Terkini