SRIPOKU.COM - Berikut update terbaru kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Armor Toreador telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh Polres Bogor.
Armor Toredor bahkan dikabarkan bakal segera keluar.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah yang mengungkapkan update perkembangan kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Cut Intan Nabila.
Dikutip dari YouTube SCTV, Senin (16/9/2024), Irwansyah menegaskan sudah mengambil tiga langkah 'alternatif' untuk membebaskan Armor.
Pihaknya telah membahas langkahnya itu sehari setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Perjuangan Ayah Armor Toreador Luluhkan Hati Cut Intan Nabila demi Selamatkan Anaknya Intropeksi
Disebutkan tiga langkah yang ditempuh Armor tersebut merupakan haknya sebagai tersangka yang dilindungi Undang-undang.
"Satu hari setelah Armor tertangkap kita mengajukan beberapa jalan (langkah) alternatif yang harus kita tempuh," kata Irwansyah.
"Ada tiga yang kita ajukan, yaitu penangguhan penahanan, restorative justice, lalu pra peradilan," lanjutnya.
Terlebih soal langkah pra peradilan yang akan ditempuh, Irwansyah memperkirakan kemungkinan persentase Armor bebas di atas 50 persen.
"Bagus semua itu, apalagi pra peradilan. Malah kita jamin di atas 50 persen bahwa kemungkinan bisa bebas," tegasnya.
"Itu haknya tersangka loh yang dilindungi undang-undang," lanjutnya.
Untuk diketahui kini Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor telah menerima berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.
Namun berkas perkara itu telah dikembalikan oleh pihak Kejari Bogor ke Polres Bogor, Jawa Barat.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma membeberkan alasan mengembalikan berkas kasus KDRT Cut Intan ke polisi.
Ada dua syarat formil dan materil yang belum terpenuhi dalam berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila.
"Kami telah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor pada tanggal 20 Agustus 2024."
"Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."
“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” ungkap Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (12/9/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Agung Ary Kesuma mengatakan surat perintah penahanan dan hasil visum juga belum dilampirkan dalam berkas KDRT Cut Intan.
"Salah satu satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara, belum adanya visum, dan masih banyak hal-hal teknis lainnya," imbuhnya.
Lebih dari itu, bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap sang selebgram juga belum disita.
"Bukti CCTV belum disita," kata Ary.
Agung Ary Kesuma pun meminta penyidik melengkapi berkas perkara selama 14 hari.
Selanjutnya, berkas dapat diserahkan kembali ke Kejari Bogor untuk diperiksa ulang.
“Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” pungkas Agung Ary Kesuma.
Cut Intan Nabila Tegas Tak akan Cabut Laporan KDRT Armor Toreador
Baca juga: KDRT di Depan Anak, Reaksi Pilu Buah Hati Cut Intan Nabila Saksikan sang Ibu Kesakitan, Stop Menyusu
Sebelumnya beredar kabar bahwa Cut Intan Nabila mencabut laporannya terhadap sang suami.
Didampingi Mulan Jameela dan pamannya, Cut Intan Nabila lantas membantah soal kabar tersebut.
Ibu tiga anak ini menegaskan tak akan mencabut laporan di Polres Bogor atas tindakan KDRT dari Armor Toreador.
"Terkait pencabutan gugatan itu tidak ada sama sekali," ucap Cut Intan Nabila.
Cut Intan Nabila mengatakan bahwa selama lima tahun sudah mengalami penderitaan yang berat dan hidup dalam kondisi yang sangat menyedihkan.
Karena itu, ia tetap pada keputusannya melaporkan Armor, atas dugaan KDRT yang dialaminya.
"Saya sebagai korban selama lima tahun ini sudah cukup banyak derita, dan hidup seperti neraka ibaratnya," kata Intan sapaan akrabnya.
"Jadi sudah nggak akan mundur, untuk dalam proses hukum ini akan terus dilanjutkan," tambahnya.
Cut Intan Nabila pun menuntut agar kasus ini ditangani secara adil.
Ia juga berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perempuan lain yang mungkin menghadapi permasalahan serupa.
"Saya meminta keadilan seadil-adilnya, agar kasus ini menjadi pelajaran juga untuk perempuan di luar sana yang mengalami hal seperti Intan."
"Yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, harus speak up, dan nggak boleh terlalu banyak menutup diri seperti saya yang lalu," paparnya.
Sebelumnya artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.