Pilkada OKU Timur 2024

Bawaslu OKU Timur Panggil Kapus Totorejo Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

Penulis: Choirul OKUT
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kabupaten OKU Timur akan memanggil Kapus Totorejo yang diduga terlibat dalam kampanye mendukung salah satu paslon, Kamis (12/09/2024).

“Apalagi disebar di medsos Facebook pribadinya, jadi kita sudah melayangkan surat pemangilan agar yang bersangkutan memberikan penjelasan kepada kita,” bebernya.

Sementara, Iwan salah satu masyarakat OKU Timur mengatakan, bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah memasuki tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Warga yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK untuk tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan.

ASN, Kades dan Perangkat Desa memang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah.

Namun berdasarkan regulasi, tetap dilarang memihak pada kandidat tertentu dengan mengajak memberikan dukungan.

"Apalagi membuat video yang sifatnya memndukung salah satu kandidat. Jika ditemukan, maka dampaknya bisa berakibat fatal. ASN, TNI, Polri, Kades dan Perangkat Desa bersangkutan bisa dinilai tidak netral dan terancam sanksi,” jelasnya.

Untuk itu dirinya sebagai warga yang taat aturan dan ingin pemilu di OKU Timur aman dan nyaman tanpa ada gesekan satu sama lain.

Maka ia segara melaporkan hal ini ke Bawaslu agar ASN yang mulai melanggar bisa ditindak tegas.

“Kita harap Bawaslu bisa bertindak tegas dengan adanya laporan ini agar ASN bersipat netral,” pungkas Iwan.

Berita Terkini