Oleh sebab itu PT BCR meminta agar pedagang segera pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang saat ini sedang dalam pengerjaan oleh pihak PT BCR agar memudahkan revitalisasi pasar 16 Ilir.
Jika pedagang menolak dan tidak mau memindahkan barang-barang miliknya dari lingkungan pasar yang akan direvitalisasi, maka kami tidak bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan ataupun kehilangan barang.
"Pedagang yang menolak pindah akan ditindak secara hukum pidana dan perdata," tegasnya.
Sementara itu hingga hari ini, Selasa (3/9/2024) proses pembuatan TPS terus berlangsung.
Pekerja mulai membuat kios TPS yang dibuat menggunakan rangka baja dengan atap seng sehingga terlihat kokoh.
Pedagang nantinyan akan dipindahkan di kios TPS dengan luasan yang sama yakni 2x22 meter di TPS tersebut.
"Proses pembuatan TPS masih berlangsung saat ini, setelah selesai pedagang akan dipindahkan bertahap," kata Dirut Perumda Palembang Jaya, Abdul Rizal.