Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Duduk Perkara Pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang hingga Jadi Polemik dengan Pedagang

Penulis: Hartati
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) di are parkir bawah jembatan Ampera memanjang hingga kedai Makwo untuk menampung pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (3/9/2024)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polemik Pasar 16 Ilir Palembang sampai saat ini masih terus berlanjut. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan PT Bima Citra Realty (BCR) menegaskan revitalisasi harus terus berlanjut, Selasa (3/9/2024).

Di lain pihak para pedagang menolak pindah, mereka tidak mau menempati tempat penampungan sementara. 

Sehingga kedua belah pihak sama-sama bersikeras dengan masing-masing pendapat. 

Kuasa Hukum PT BCR, Suharyono M Hadiwiyono mengurai awal mulai pengelolaan Pasar 16 dari dulu hingga saat ini.

Suharyono menyebut mulanya lahan Pasar 16 Ilir Palembang seluas 12. 830 M2 merupakan aset milik Pemerintah Kota Palembang yang tertuang dalam Sertipikat Hak Pengelolaan nomor 81 tahun 1995 yang saat ini telah berubah menjadi sertipikat hak pengelolaan Nomor 02624 milik Perumda Pasar Palembang Jaya dengan luas lahan 12.573 M2.

Perubahan Hak Pengelolaan atas nama Pemkot Palembang ke Perumda Pasar Palembang Jaya adalah didasarkan pada Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya. 

Kemudian guna melakukan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perusahaan daerah terhadap aset Pasar 16 Ilir Palembang yang kurang produktif akibat bangunan yang sudah tidak layak dan membutuhkan revitalisasi bangunan, maka pada 2023 Perumda Pasar Palembang Jaya melakukan KSO dengan PT BCR sebagaimana tertuang dalam perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Pasar 16 Ilir antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya Dan PT Bima Citra Realty Nomor 11.

Dalam perjanjian tersebut, Perumda Pasar Palembang Jaya memberikan hak dan kewenangan kepada PT BCR untuk melakukan revitalisasi serta hak pengelolaan terhadap Pasar 16 Palembang dengan objek bidang tanah pada Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 02624 atas nama Perumda Pasar Palembang Jaya untuk tanah seluas 12.573 meter persegi.

Sehingga selain sudah menerima penyerahan hak dan kewenangan atas lahan, PT BCR sudah menyelesaikan pekerjaan revitalisasi bangunan Pasar 16 Ilir pada bagian atap dan pada bagian fasad gedung menghadap sungai. 

Selain itu saat ini pada bidang lahan Pasar 16 Ilir Palembang yang menjadi Objek Perjanjian Kerjasama saat ini sudah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Bima Citra Realty Nomor 714 tanggal 03 Januari 2024. 

Dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi, PT BCR ternyata mendapatkan hambatan dari sebagian pedagang khususnya para pedagang pemegang Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Prabu Makmur Nomor 671 tahun 2006 yang masa berlakunya sudah berakhir sejak tahun 2016.

"Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang Dimiliki Para Pedagang Sudah Berakhir Masa Berlakunya Pada Tahun 2016, sehingga jika sertifikat habis masanya maka tidak berlaku lagi atau tidak punya hak lagi," tambahnya. 

Daryono menyebut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 641 Tahun 1996 atas nama PT Prabu Makmur yang berakhir pada tanggal 2 Januari 2016 tersebut juga diterbitkan SHMSRS atas nama PT Prabu Makmur yang kemudian oleh PT Prabu Makmur dijual kepada Para Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.

"SHMSRS inilah yang kemudian dimiliki dan dijadikan pegangan bagi sejumlah pedagang dalam kepemilikan dan bertahan untuk tidak mau pindah dan direlokasi dari kios-kios yang dimilikinya," jelasnya.

Dia memperjelas habisnya hak pedagang karena telah berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki oleh pedagang Pasar 16 Ilir Palembang ini telah diperkuat surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, putusan PN, putusan PK dan putusan kasasi sehingga SHMSRS yang dimiliki oleh sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir Palembang tersebut secara hukum haknya telah berakhir, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk kepemilikan kios-kios bagi pedagang," tegasnya.

Oleh sebab itu PT BCR meminta agar pedagang segera pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang saat ini sedang dalam pengerjaan oleh pihak PT BCR agar memudahkan revitalisasi pasar 16 Ilir.

Jika pedagang menolak dan tidak mau memindahkan barang-barang miliknya dari lingkungan pasar yang akan direvitalisasi, maka kami tidak bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan ataupun kehilangan barang.

"Pedagang yang menolak pindah akan ditindak secara hukum pidana dan perdata," tegasnya.

Sementara itu hingga hari ini, Selasa (3/9/2024) proses pembuatan TPS terus berlangsung.

Pekerja mulai membuat kios TPS yang dibuat menggunakan rangka baja dengan atap seng sehingga terlihat kokoh.

Pedagang nantinyan akan dipindahkan di kios TPS dengan luasan yang sama yakni 2x22 meter di TPS tersebut.

"Proses pembuatan TPS masih berlangsung saat ini, setelah selesai pedagang akan dipindahkan bertahap," kata Dirut Perumda Palembang Jaya, Abdul Rizal.

Berita Terkini