Pilkada Palembang 2024

PENGUMUMAN KPU Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam Pilkada Palembang 2024

Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

o.    berhenti dari jabatannya bagi Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p.    tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q.    menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r.     menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s.    berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5.        Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Palembang harus memenuhi persyaratan:

a.     bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b.     berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c.    melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d.    mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6.         Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Palembang Tahun 2024 sebagai berikut:

a.      Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Palembang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Palembang;

b.      Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Palembang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c.      Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan  formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Palembang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d.      Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui                pranala/link https://bit.ly/SilonPalembang ;

Halaman
1234

Berita Terkini