SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan RC mantan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebagai tersangka.
RC tersandung dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, penetapan tersangka RC berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya, Rabu (21/8/2024) malam.
Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin)," ungkapnya.
Vanny juga menuturkan pontensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta serratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)," bebernya.
Adapun perbuatan tersangka RC melanggar primair, pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No : 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang," bebernya kembali.
Terkait modus operandi, ditambkan Vanny tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup.
Kasus Aplikasi Santan
Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi ditetapkan oleh Kejari Muba menjadi tersangka kasus tindak pindana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang ada Dinas PMD Muba.
Richard Cahyadi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Muba, Senin (19/8/2024).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Richard Cahyadi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.