SRIPKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi internet desa di Musi Banyuasin Tahun 2019-2023.
Tersangka Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 hingga Juni 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, status Richard yang sebelumnya saksi kini dinaikkan menjadi tersangka sejak hari Rabu, kemarin.
"Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," ungkap Vanny, Kamis (22/8/2024).
Dengan ditetapkannya Richard sebagai tersangka, kini sudah ada enam orang yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan internet Kabupaten Musi Banyuasin.
Perbuatan yang dilakukan tersangka dan tersangka lainnya menyebabkan potensi kerugian negara senilai Rp 25,8 miliar.
"Para saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut sampai saat ini berjumlah 173 orang. RC tersangka keenam, sebelumnya ada MA, HF, R, RD dan MH," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Richard yakni ia bertindak sebagai Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
"Perencanaan dan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup," katanya.
Vanny menambahkan Richard yang sudah ditahan karena menjadi tersangka pengadaan aplikasi SANTAN Tahun anggaran 2021, sehingga tidak ditahan oleh Kejati.
"Untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin," katanya.
Tersangka Richard melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.