Berita Palembang

PEJALAN Kaki Terkapar Dihantam Sepeda Motor di Palembang, Korban dan Pengendara Dilarikan ke RS

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OLAH TKP - Pihak kepolisian olah TKP kecelakaan di Jalan Jendral A Yani tepatnya di depan Barbershop King 111 Palembang antara pengandara sepeda motor menabrak pejalan kaki, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 15.00.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Suasana sore yang tenang di Jalan Jenderal A. Yani, Palembang, mendadak buyar oleh sebuah kecelakaan lalu lintas.

Sebuah sepeda motor Yamaha Mio menabrak seorang pejalan kaki, menyebabkan keduanya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di depan Barbershop King 111.

 Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika Muhamad Andrian (22), pengendara motor Yamaha Mio bernomor polisi BG 5441 AAN, melaju dari arah Simpang Tangga Takat menuju Simpang Telaga Swidak.

Tanpa diduga, sesampainya di lokasi kejadian, motor yang dikendarainya langsung menabrak Anton (44), seorang pejalan kaki yang saat itu sedang menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan.

Akibat tabrakan keras tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Muhamad Andrian mengalami luka pada tubuh, kaki kiri, dan luka lecet.

Kondisi lebih parah dialami Anton yang merupakan warga Muratara. Ia menderita luka robek di pelipis kanan, bibir robek, serta luka lecet di tangan dan kaki.

Anton segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Radipta, melalui Kanit Laka, AKP Ar Sikakum, membenarkan kejadian ini.

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengendara motor yang kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan situasi di depannya.

“Betul, ada laka lantas antara pengendara motor dan seorang pejalan kaki,” ujar AKP Ar Sikakum. “Penyebabnya karena kelalaian pengendara yang kurang hati-hati,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Muhamad Andrian telah dimintai keterangan oleh petugas lantas.

Barang bukti berupa sepeda motor juga telah diamankan di Pos Laka untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berita Terkini