Tahanan Lapas Merah Mata Palembang Tewas

Nasib 2 Napi di Palembang yang Habisi Teman Satu Sel Terancam Hukuman Mati

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Puting Maulana dan Ami Hartono merupakan napi penghuni di Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borong yang melakukan aksi pembunuhan terhadap teman satu kamar yakni Sumaryanto, terancam hukuman mati, Sabtu (20/7/2024)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni dua napi Lapas Klas I Palembang di Mata Merah yang menghabisi teman satu kamar mereka yakni Sumaryanto terancam hukuman mati. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dua napi yang menghabisi teman satu kamar terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana. 

"Kedua napi terancam pasal 340 KUHP,  pembunuhan berencana," tegas Harryo, Sabtu (20/7/2024) saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang. 

Harryo mengatakan, kedua terancam hukum mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Terancam hukum mati, paling lama 20 tahun penjara," katanya. 

Motif Pembunuhan Napi di Lapas Mata Merah karena Korban tak Mau Ikuti Aturan Hingga Tersangka Kesal

Harryo menuturkan dijatuhkannya hukuman ini, berdasarkan kronologis kejadian dimana kedua napi ini awalnya merencanakan aksi pembunuhan tersebut terhadap korban Sumaryanto.

Sebelum melakukan pembunuhan itu juga, keduanya sudah lebih dahulu membagi peran masing-masing. 

Agus berperan membekap hidung lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.

Sedangkan, Emi berperan memeganggi kaki korban pada saat rekannya Agus membekap dan mencekik leher korban kemudian mengikat kaki korban mengunakan tali serta mengikat leher korban. 

"Inilah peran kedua pelaku saat melakukan eksekusi terhadap korban. Hingga akhirinya korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," bebernya Harryo. 

Motif Pembunuhan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan dari keterangan kedua tersangka motifnya adalah kesal lantaran korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang dihuninya bersama dua tersangka.

"Motif kesal dan jengkel. Jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo.

Pada pukul 21.00 WIB kedua tersangka berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Pelaku Agung ini bercerita kepada pelaku Emi tentang korban susah diatur. Lalu pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung 'sudah kita eksekusi bae dio'," katanya seperti keterangan kedua tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini