Pilkada PALI 2024

KPU PALI Buka Pendaftaran Pantarlih Mulai 13 Juni, Berikut Persyaratannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

"Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip Pantarlih," bebernya.

Dikatakan nya, Anggota Pantarlih memiliki masa tugas selama 1 bulan, yakni dari tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

Sedangkan untuk kebutuhan di Kabupaten PALI yang memiliki 71 Desa dan Kelurahan maka dibutuhkan 71 anggota Pantarlih. Dimana setiap desa dan kelurahan ditugaskan 1 orang  Pantarlih.

Sunario menerangkan,tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, untuk membantu KPU PALI, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.Kemudian hasil pencocokan dan penelitian tersebut disampaikan kepada PPS 

Selain itu Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Selanjutnya, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

"Setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS,"ujarnya.

Sedangkan untuk besaran Gaji yang diterima Pantarlih, Sunario menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per masa tugas. 

"Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian,"tandasnya. (cr42)
 

Berita Terkini