Untuk zonasi sekolah SD ditetapkan beberapa kelurahan saja karena jumlah sekolah dasar negeri di Palembang banyak mencapai 249 sekolah sedangkan jalur zonasi SMP ditetapkan lebih banyak cakupan kelurahannya karena jumlah sekolah SMP negeri hanya ada 61 sekolah saja.
Penetapan zonasi SMP di satu sekolah ditetapkan enam hingga sebelas kelurahan karena jumlah SMP lebih sedikit.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan PPDB jalur zonasi ditetapkan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Penentuan jarak ini ditetapkan berdasarkan titik koordinat yang dienter dari rumah sehingga jarak otomatis akan langsung terisi sendiri pada sistem saat pendaftaran.
Selain itu juga jarak ini tidak bisa ditipu-tipu atau dikelabuhi karena mengentri data pendaftaran jalur zonasi harus dari rumah.
Sebab jika dilakukan bukan dari rumah atau sengaja di isi di dekat lokasi sekolah agar seolah-olah jaraknya dekat tidak bisa karena akan langsung ditolak oleh sistem.
"Sesuai namanya zonasi yakni ditetapkan berdasarkan jarak dan harus diisi sesuai alamat yang tertera di KK," ujar Ansori.