SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait belum bisa diaksesnya hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turut mengkonfirmasi hal tersebut.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel M. Adrian, pihaknya telah mengkonfirmasi secara langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori.
"Terkait belum bisa diakses hasil pengumuman PPDB tingkat SD dan SMP, karena terjadi masalah di aplikasi PPDB akibat banyaknya akses masyarakat ke aplikasi secara bersamaan untuk mengetahui hasil pengumuman PPDB," kata Adrian, Minggu (16/6/2024).
Menurutnya, pihak Disdik bersama aplikator telah berusaha sejak tadi malam memperbaiki hal tersebut, mudah-mudahan siang atau sore ini aplikasi sudah bisa berjalan normal, dan masyarakat bisa mengakses hasil pengumuman PPDB.
"Sebagai masukan kepada Disdik, Ombudsman minta agar hasil pengumuman ditempelkan di papan pengumuman sekolah secara lengkap baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan wali dan prestasi," katanya
Ombudsman juga meminta agar pengumuman via aplikasi dibuat agar masyarakat tidak perlu lagi memasukan nomor pendaftaran untuk mengatahui status kelulusan siswa, pengumuman agar dibuat secara lengkap menyeluruh per sekolah untuk semua jalur pendaftaran, ini penting agar semua pihak bisa mengetahui dengan jelas dan transparan seluruh siswa yg lulus di sekolah tersebut.
Bahkan dinas bisa membuat di aplikasi tersebut halaman atau menu untuk mengunduh file berupa PDF hasil kelulusan lengkap per sekolah.
"Bila dicermati bersama, seharusnya masalah membludaknya masyarakat yang akan mengakses pengumuman PPDB, seharusnya sudah bisa diperkirakan dan diantisipasi, karena kejadian seperti ini hampir setiap tahun terjadi," katanya.
Menurutnya, justru disaat ini moment yang sangat krusial. Keterlambatan pengumuman bisa mengakibatkan pikiran spekulatif di masyarakat, yang akhirnya melahirkan dugaan dan prasangka. Sebagaimana yang juga disampaikan masyarakat ke Ombudsman.
"Setelah pasca pengumuman ini tentu Ombudsman Sumsel akan terus memantau hasil dari pengumuman PPDB SD negeri dan SMP negeri di Kota Palembang, dan meminta agar masyarakat juga dapat berperan aktif melakukan pengawasan bersama demi terciptanya PPDB yang transparan, adil dan profesional," katanya
Bila ada keluhan terkait PPDB silakan melapor ke Dinas Pendidikan Kota Palembang atau bisa juga melapor ke WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dengan nomor 0811 9703 737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Sumsel Jalan Radio No. 1 depan Polda Sumsel.