Berita PALI

Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar

Penulis: Apriansyah Iskandar
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PS Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI, tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana KUR saat akan di bawa dari kantor Kejari Kabupaten PALI menuju lapas kelas II B untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.


Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi


Setelah ditetapkan tersangka, PS langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Pali nomor : PRINT-454 / L.6.22 / Fd.2 /04 /2024 tanggal 22/04/2024.


"Setelah ditetapkan tersangka, pada Senin sore kemarin, tersangka PS langsung dibawa ke lapas kelas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," katanya. 

Berita Terkini