OPINI: Internet dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desia Rakhma Banjarani, S.H., M.H., CPM Peneliti Sriwijaya Law Center (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Anak cenderung tidak aman berinternet disebabkan karena internet atau teknologi informasi merupakan instrumen potensial dalam perbuatan pidana. Hal tersebut menunjukkan perlunya untuk segera membenahi sektor hukum bidang perlindungan anak sebagai korban kejahatan siber di Indonesia.

Terkait adanya fenomena tersebut, perlu dirumuskan kebijakan hukum pidana sebagai upaya untuk melindungi adanya dari perkembangan pemanfaatan media siber, membutuhkan suatu pengkajian yang sangat mendalam, menyangkut aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan sebagainya.

Teknologi informasi sekarang ini sangat strategis dan berdampak luas terhadap aktifitas kehidupan manusia oleh karena itu perlindungan anak korban kejahatan siber harus menjadi perhatian serius pemerintah, dengan langkah langkah penanganan yang tepat untuk melindungi anak dari kejahatan siber.

Berita Terkini