SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Jelang malam takbiran hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono melarang masyarakat Palembang untuk melakukan takbiran.
Ia bahkan berikan ultimatum jika warga bandel konvoi takbiran akan ditindak tegas.
"Saya tindak tegas masyarakat yang melakukan konvoi takbiran saat malam idul Fitri," ungkap Harryo, Senin (8/4/2024).
Harryo mengatakan, untuk masyarakat Palembang yang ingin melakukan takbiran boleh saja. Namun lakukan takbiran di masjid atau musholla di dekat rumahnya saja.
"Jika langsung konvoi akan kami tindak tegas," tegasnya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, jika saat malam idul Fitri didapati masyarakat yang melakukan takbiran dengan konvoi di jalan dan menggunakan alat pengeras suara akan diberikan sanksi tilang.
"Tentunya kami tidak main-main akan menyita alat tersebut dan akan kami berikan sanksi tilang,' tegasnya.
Harryo berharap, masyarakat Palembang dapat pematuhi aturan yang ada.
"Jika memang dilarang jangan dilakukan, sebaiknya raya takbiran di masjid atau musholla dekat rumah saja.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan seperti tahun kemarin," tuturnya