SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk perjalanan Mudik.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas itu tidak boleh dibawa mudik," kata Fatoni saat diwawancarai di Griya Agung, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, kendaraan dinas yang ada di parkir di rumah saja, jangan digunakan.
Jika ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan ada sanksinya.
"Bagi ASN yang melanggar, memaksa untuk tetap menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik akan ada sanksi.
Sanksinya berbagai macam sesuai bentuk pelanggarannya, yang jelas akan ada sanksi," ungkapnya.
Selain sanksi pemakai kendaraan dinas untuk mudik, Fatoni juga mengatakan akan ada sanksi kepada ASN yang tidak masuk hari kerja pada tanggal 16 April nanti usai libur panjang Idul Fitri 1445 H.
Libur panjang sendiri akan dimulai besok 6/4/2024, hingga 15/4/2024 dan masuk kembali pada 16 April 2024.
"Semua harus masuk, kita akan adakan pengecekan dan sidak. Juga ada Sanksi jika ada yang melanggar.
Kalau sakit boleh tidak masuk, tapi jangan sakit yang direncanakan," katanya .
8 Pejabat Dilantik Jelang Lebaran
Sebanyak delapan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dilantik Agus Fatoni jelang lebaran.
"Apapun yang terjadi hari ini dan sebelumnya atas ketentuan Allah, dilantik hari ini juga atas ijin Allah," kata Fatoni, saat Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemperov Sumsel di Griya Agung, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, untuk pelantikan mutasi dan promosi harus dilakukan setiap saat untuk penyegaran organisasi.
Kalau ada yang bilang mutasi, promosi dan pelantikan hal yang biasa saja. Namun tidak bagi Fatoni.