SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Calon legislatif (Caleg) partai persatuan pembangunan (PPP) Rina Indah, berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II DPRD kota Palembang, menuding caleg parpol lainnya melakukan penggelembungan suara.
Akibatnya, hitung-hitungan jatah kursi yang seharusnya jatuh ke PPP, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU kota Palembang, beralih ke parpol lainnya.
Dapil II Palembang meliputi Kecamatan Sukarami, Alang Lebar dan Kemuning,
Melalui kuasa hukumnya Masherdata, Rina mengadukan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Palembang.
Menurutnya, caleg Rina merasa dirugikan atas penggelembungan suara, serta pengurangan suara partainya, dan berdasarkan hasil penelitian mereka, memang ada indikasi penggelembungan dan pengurangan suara partai.
"Kalau kita lihat modusnya adalah mengambil dari suara yang tidak sah," katanya, Minggu (10/3/2024) malam.
Dari data yang mereka dapatkan ada dibeberapa titik TPS terdapat suara tidak sah dengan jumlah nol, dan hal itu tidak mungkin terjadi.
"Jadi suara tidak sah dibeberapa TPS banyak yang kita dapati nol atau tidak ada sama sekali, indikasinya disana. Jadi calon dari partai yang bersangkutan ini, mengambil suara tidak sah menjadi penggelembungan suara mereka," paparnya.
Dengan demikian, dengan adanya penggelembungan secara otomatis suara caleg dari PPP menjadi lebih rendah dari suara caleg partai lainnya, sehingga dari hitung-hitungan tidak dapat kursi.
"Data awal angka kita unggul diatas caleg partai NasDem 170 suara. Makanya kemarin kita sudah mengajukan surat keberatan ke Bawaslu dan Gakumdu kota Palembang, dan sekarang kita tinggal menunggu proses dan tindak lanjutnya," jelasnya.
Ditambahkannya, saksi PPP sudah melakukan upaya dengan melaporkan ke KPU kota Palembang. Namun alasan KPU Kota Palembang, jika rekapitulasi sudah selesai dan diserahkan ke KPU Provinsi, sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
"Jadi kita sudah mengajukan keberatan dengan KPU Provinsi, bahkan kita juga mengajukan keberatan dengan Bawaslu provinsi," paparnya.
Ia juga berharap Gakkumdu harus menindaklanjuti laporan ini, sehingga dalam waktu 1 x 24 jam dan setelah mereka dapat memastikan bahwa adanya indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Jika Gakkumdu menganalisa ada tindak pidana pelanggaran pemilu, mereka berkewajiban untuk meneruskan hal ini kepihak kepolisian. Bahkan untuk tingkat akhir kita juga akan mengadukan pada tingkat MK (Mahkamah Konstitusi)," paparnya.