Selanjutnya, KPU Kota Palembang akan langsung mengirimkan hasil rekapitulasi yang sudah diplenokan ke KPU Provinsi Sumsel.
"Sekarang kita sedang menunggu Badan Pengawas Pemilu untuk dibawa ke KPU Provinsi Sumsel, " jelasnya.
Ditambahkan Sri, proses ini baru penetapan rekapitulasi perolehan suara bagi peserta pemilu 2024.
"Jadi kalau penetapan caleg terpilih belum, nunggu dulu. Apakah ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau tidak, " bebernya.
Diterangkan Sri, dimana sesuai aturan jika tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu di tingkat DPRD Sumsel, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPRD Sumsel.
"Nah, jika terdapat terdapat PHPU paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu, secara nasional pasca putusan MK, " pungkasnya.