Hasil Pileg 2024 DPRD Palembang

Selisih 39 Suara dengan PPP, NasDem Raih Kursi Kedua DPRD Palembang di Dapil II

Penulis: Arief Basuki
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator saksi partai NasDem Misnan Hartono didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD NasDem Palembang Maramis, Kamis (7/3/2024)

Selanjutnya, KPU Kota Palembang akan langsung mengirimkan hasil rekapitulasi yang sudah diplenokan ke KPU Provinsi Sumsel. 

"Sekarang kita sedang menunggu Badan Pengawas Pemilu untuk dibawa ke KPU Provinsi Sumsel, " jelasnya. 

Ditambahkan Sri, proses ini baru penetapan rekapitulasi perolehan suara bagi peserta pemilu 2024.

"Jadi kalau penetapan caleg terpilih belum, nunggu dulu. Apakah ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau tidak, " bebernya. 

Diterangkan Sri, dimana sesuai aturan jika tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu di tingkat DPRD Sumsel, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPRD Sumsel. 

"Nah, jika terdapat terdapat PHPU paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu, secara nasional pasca putusan MK, " pungkasnya.

 

Berita Terkini