Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.
"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.
Buntutnya, Aiman melaporkan soal penyitaan itu ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Propam Polri. Selain itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pihak kepolisian mengatakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena sudah mengantongi ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aiman Witjaksono Siapkan Bukti Hadapi Sidang Praperadilan soal Penyitaan Hp Kasus Aparat Tak Netral, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/19/aiman-witjaksono-siapkan-bukti-hadapi-sidang-praperadilan-soal-penyitaan-hp-kasus-aparat-tak-netral.