Ya dia ikut pindah memilih kalau dia sudah daftar pemilih pasti dia boleh memilih," paparnya.
Andika pun sendiri, dengan tidak melakukan proses pindah memilih dengan waktu yang telah diberikan hingga 7 Februari lalu, jelas warga yang pindah masih terdata ditempat lama.
"Jadi, apa yang dilakukan KPPS itu sudah benar, dia tidak bisa menerima orang yang eKTP-nya enggak sesuai dengan lokasi TPS itu, ya memang enggak bisa memilih karena dia harus ikut pindah memilih biar dijelaskan mereka, dan padahal sudah dikasih waktu, " pungkasnya.