Berikut tahapan lengkap penghitungan suara:
1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.
3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
4. Ketua KPPS:
a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.
5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.