Mengenai hal ini, Komisi Pemungutan Suara (KPU) menjelaskan seharusnya hasil penghitungan suara seperti exit poll tidak boleh diumumkan sebelum pemungutan suara selesai dilakukan di seluruh Indonesia.
Gibran pun meminta awak media menanyakan langsung ke KPU.
“Takono KPU,” tuturnya.
Beredar di situs dan media sosial Twitter (X) tangkapan layar hasil perhitungan sementara exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari ketiga pasangan calon (paslon) di Melbourne, Australia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut hasil penghitungan sementara atau exit poll yang beredar di media sosial dari hasil Pemilu di Melbourne, Australia adalah hoaks.
KPU juga membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri. Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan KPU melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang Pemilu pada masa tenang.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Pengambilan suara memang sudah dilakukan di luar negeri sejak awal Februari, namun penghitungan baru akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Bawaslu Nilai Aneh Jika Hasil Exit Poll Luar Negeri Sudah Keluar: Perhitungan Belum Dimulai, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/13/ketua-bawaslu-nilai-aneh-jika-hasil-exit-poll-luar-negeri-sudah-keluar-perhitungan-belum-dimulai.