3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket)
Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:
1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
3. Tulis nama di daftar hadir
4. Tunggu antrian hingga dipanggil
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke bilik suara
7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
8. Lipat surat suara
9. Masukan ke kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
Ikut Kawal Pemilu Secara Online