Pembunuh Satu Keluarga di Muba Ditangkap

Update Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Muba, Keluarga Heri Sebut Pelaku Sudah Berencana Habisi Korban

Sebab keluarga korban merasa janggal dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka Eeng.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (19/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebab keluarga korban merasa janggal dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka Eeng.

Eeng merupakan pelaku yang melakukan pembunuhan satu keluarga yakni Heri, Masturah, Marcel, dan Aurel.

Dua jasad diantaranya ditemukan di dalam rumah dengan tangan terikat dan dua jasad lainnya di luar rumah.

Menurut Uju Hendra, kakak sepupu Heri kejanggalan ini terlihat dari pengakuan tersangka Eeng Praza yang menyebut jika Heri memiliki utang bisnis handphone dengan korban.

"Tidak ada seperti itu. Yang ada malah si Eeng itu kerja sama Heri jualan handphone bahkan dulu pernah numpang di rumah Heri. Jadi pengakuan Eeng yang dia mau minta uang modal itu tidak benar," ujar Uju, Jumat (19/1/2024).

Rekonstruksi Pembunuhan 1 Keluarga di Muba, Eeng Masih Terbayang-bayang Wajah Korban saat Dihabisi

Menurut dia ada kemungkinan tersangka Eeng sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut setelah keluarga korban mengetahui bisnis handpone Heri.

"Kami tak percaya kalau itu pembunuhan spontan yang dilakukan Eeng, ini pasti direncanakan sama dia," katanya.

Kuasa Hukum keluarga korban Nurmalah SH MH mengatakan, ada kemungkinan keluarga meminta adanya autopsi ulang.

Permintaan autopsi ini setelah mendengarkan keterangan saksi Muhammad Kapi (50) yang mengangkat jasad kedua anak korban. Ia juga akan mengirimkan surat kepada Polda Sumsel.

"Dilihat dari kondisi jenazah Marchell yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal dan septictank rumah korban. Kami sudah mengajukan penambahan saksi tiga orang ke penyidik dan menyampaikan kepada penyidik tidak menutup kemungkinan keluarga akan minta autopsi ulang, " ungkap Nurmalah.

Keluarga menduga, tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekonstruksi sebelumnya.

"Ada istilah No Autopsy No Crime, kami mengendepankan itu terlebih dahulu. Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali sumber informasi lain," tuturnya.

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved