"Dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," terang dia.
Sebelumnya, kata Abdullah, ia sempat melarang akad nikah antara AY dan IH.
Hal itu karena AY tak menunjukkan identitasnya.
Namun, saat itu, pihak keluarga dan saksi tetap bersikukuh menikahkan AY dan IH.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya tidak jelas kebenarannya," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah.
Pihaknya juga sempat melarang pelaksanaan akad nikah karena AY tidak bisa menunjukkan identitas.
"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri," ujarnya.
Dadang menambahkan, AY juga tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA."
"Bahwa dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id