Maksud kedatangan AY saat itu adalah untuk menikahi IH.
"Namun, ditolak orang tua karena orang asing dan tidak bisa menunjukkan identitas," jelas Abdullah, mengutip TribunJabar.id.
Dua tahun kemudian, AY kembali mendatangi kediaman IH.
Ia meminta izin untuk menikah dengan IH dan akan menanggung semua biaya pernikahan.
Kepada orang tua IH, AY mengaku telah mendapat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," bebernya.
Orang Tua IH Curiga
Kasus pernikahan sesama jenis ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua IH.
Kecurigaan itu muncul setelah tiga hari IH dan AY menikah.
Pasalnya, setelah menikah, kedua pasangan sesama jenis itu sering diam.
"Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu."
"Akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkan," ungkap Abdullah.
Karena warga sekitar juga merasa ada yang janggal, mereka lantas membawa AY, IH, serta orang tua IH ke kantor kecamatan untuk mediasi.
Saat proses mediasi itulah terungkap bahwa AY merupakan seorang perempuan.
"Saat dilakukan proses mediasi akhirnya AY mengeluarkan KTP miliknya."