Pileg 2024

2 Caleg DPRD Sumsel Berstatus Tersangka dan 4 Caleg Berstatus Mantan Napi Korupsi

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi

"Artinya teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan sudah bisa melakukan tindakan, baik itu administrasi sampai dengan tindak pidana, apabila calon legislatif itu melanggar aturan-aturan main yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Termasuk setelah ditetapkan dan diumumkan besok belum masuk tahapan kampanye, artinya kampanye masih harus dilaksanakan dimulai tanggal 28 November mendatang, " ingatnya. (Arief/TS)

Berita Terkini