Sidang Batas Usia Capres Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Pengamat Sebut Berdampak Pada Strategi Prabowo - Ganjar

Penulis: Abdul Hafiz
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik dari Public Trust Institute, Fatkurohman SSos, menanggapi putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dengan ditolaknya gugatan batas usia capres dan cawapres berdampak pada strategi bakal Capres baik Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo.

Hal ini mengingat kedua bakal capres tersebut selama ini seperti ingin mendapat legitimasi sebagai capres yang didukung oleh Jokowi terutama Prabowo yang sudah dibranding untuk dipasangkan dengan Gibran.

Hal ini ungkapkan Pemerhati Politik Public Trust Institute, Fatkurohman, S Sos, Senin (16/10/2023).

Menurut Bung FK, panggilan Fatkurohman, dengan ditolaknya gugatan tersebut maka hal ini berdampak pada Prabowo dan Ganjar terutama untuk segera menentukan langkah politik terkait pasangan-pasangan masing-masing.

"Publik menunggu siapakah bakal cawapres mereka atau mereka justru bergabung dengan ditolaknya gugatan ini," ujar Alumni FISIP Unsri ini.

Dia juga menggambarkan bahkan dengan ditolaknya gugatan batas usia Capres dan Cawapres juga membuat peluang Gibran untuk maju tertutup sekaligus membuat Prabowo berpikir lebih keras untuk memilih pendampingnya agar bisa mengamankan basisnya.

"Berdasarkan kajian kita basis Prabowo cukup resisten untuk gembos di beberapa wilayah terutama Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi," ujar Bung FK.

"Maka tidak heran jika Prabowo juga ingin mengambil basis Jokowi bersaing dengan Ganjar agar bisa menutupi basisnya jika nantinya terjadi migrasi suara terutama dengan hadirnya pasangan Anies-Muhaimin," terangnya.

Putusan MK

Berikut ini hasil putusan MK soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 10.35 WIB ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Setelah menjalani sidang yang hikmad, Ketua MK Anwar Usman akhirnya menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Halaman
12

Berita Terkini