Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

UIN Lampung Nonaktifkan Dosen & Pecat Mahasiswi yang 'Ngamar' Bareng, Kini Pelaku Pria Diusir Warga

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UIN Lampung Nonaktifkan Dosen & Pecat Mahasiswi yang 'Ngamar' Bareng, Kini Pelaku Pria Diusir Warga

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

Sebelumnya, oknum dosen SHD dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa.

"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," imbuhnya.

Istri Dosen di Lampung Tidak Laporkan Suami

SHD dan sang istri menjalani hubungan jarak jauh karena urusan pekerjaan.

Istri SHD melakukan dinas luar kota ke Bengkulu dengan membawa buah hati mereka.

Sementara SHD bekerja di UIN Raden Intan Lampung sebagai dosen.

Di saat istrinya bekerja keras di tempat rantau, SHD berpacaran dengan mahasiswi.

Ia mengkhianati sang istri yang sudah mendampinginya selama ini.

Dosen & Mahasiswi yang Digerebek di Lampung Dibebaskan Polisi, Mengaku Suka sama Suka & Berpacaran (Kolase/Sripoku.com)

Istri SHD bekerja sebagai seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di Bengkulu.

Halaman
1234

Berita Terkini