Berita Religi

Hukum Aborsi dalam Islam, Inilah Keadaan yang Memperbolehkan Menggugurkan Janin Wajib Diketahui

Penulis: Tria Agustina
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak hukum aborsi dalam Islam lengkap dengan keadaan yang memperbolehkan.

SRIPOKU.COM - Simak hukum aborsi dalam Islam lengkap dengan keadaan yang memperbolehkan.

Maraknya kasus aborsi yang terjadi di tengah masyarakat mengundang perhatian publik.

Aborsi yang berarti menggugurkan kandungan tersebut memiliki sisi hukum dalam Islam.

Pada dasarnya hukum aborsi dalam Islam adalah haram.

Namun jika ada keadaan darurat yang dapat mengancam ibu atau janin, aborsi diperbolehkan.

Haramnya hukum aborsi dalam Islam alasannya karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia.

Sebab, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya.

Jadi, menggugurkan janin bisa disebut dengan membunuh manusia dan hal itu haram hukumnya.

Dilansir dari sumsel.kemenag.go.id, inilah hukum aborsi dalam pandangan Islam selengkapnya.

Baca juga: Hukum Istri Meninggalkan Suami dalam Islam disampaikan Ustaz Khalid Basalamah, Haram dan Dilaknat

Penyuluh Agama Fungsional Kankemenag Kota Lubuklinggau, Hasbi Mustofa menuturkan terdapat aborsi yang dilarang dan diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Jika aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqaha') sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Maka melakukan aborsi berumur 4 (empat) bulan dalam kandungan adalah haram hukumnya, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i.

Sebagaimana firman Allah SWT: "Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu:

Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS Al-An’am: 151)

Halaman
123

Berita Terkini