Oleh: Muhammad Syahri Ramadhan
(Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya/Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
SRIPOKU.COM -- UNTUK kesekian kalinya kasus investasi bodong yang berbasis online memakan korban. Kasus penipuan yang baru terjadi ialah kasus investasi ilegal yang dilakukan Future E-Commerce (FEC) Indonesia. Tawaran dengan memanfaatkan platform e-commerce maka akan mendapatkan keuntungan dengan proses cepat, tak sedikit masyarakat menjadi tergiur atas hal tersebut.
Dengan mengatasnamakan Perusahaan yang lahir dari Amerika Serikat dan memiliki keuntungan mulai ratusan juta bahkan milyaran dollar. Bukanlah hal yang sulit bagi mereka untuk mendapatkan mitra bisnisnya. Di Sumatera Selatan (Sumsel) seperti Indralaya, Muara Enim, Prabumulih, Tulung Selapan OKI, sudah banyak menjadi korban atas tipu daya dari perusahaan tersebut.
Hal ini menjadi bukti bahwa digitalisasi masih kerap disalahartikan dalam konsepsi berpikir kalangan publik.
Internet memang membawa berkah dalam meringankan segala aktivitas yang dikerjakan. Dulunya, jika ingin memenuhi kebutuhan pangan maupun sandang, maka kita harus pergi ke pasar atau mal. Untuk sekedar bertemu para pedagang atau penjual, tentunya harus mengorbankan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit.
Hal sebaliknya berlaku bagi penjual atau pelaku usaha, jalan terjal demi mendapatkan keuntungan sebesarnya harus dilalui dengan penuh ketabahan. Membayar sewa toko atau kios di mal, membayara gaji karyawan, hingga menyiapkan modal besar untuk segala penunjang kegiatan usaha bukanlah pekerjaan mudah seperti membalikan telapak tangan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Demi menciptakan efisiensi atas tenaga, waktu maupun biaya. Cara ampuh yang dapat dilakukan untuk mempermudah kelangsungan aktivitas ekonomi ialah adanya digitalisasi. Hal ini dapat dilihat transaksi perdagangan berbasis online (e-commerce) sudah menjamur di setiap lapisan masyarakat. Lebih dari itu, media digital tidak hanya digunakan untuk kegiatan transaksi jual beli saja. Aktivitas bisnis berupa investasi hingga pinjaman online (pinjol) dapat dilakukan dengan cukup mengandalkan perangkat gawai dalam genggaman.
Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Setiap aktivitas masyarakat saat ini, hampir selalu didukung dengan digitalisasi. Digitalisasi merupakan istem digital yang dapat memberi kemudahan dalam ruang lingkup kehidupan manusia.
Tidak dapat dipungkiri, metode onvensional yang biasa digunakan tergerus denga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berjalan progresif. Mulai dari tranportasi umum hingga kebutuhan dasar ekonomi semuanya dipenuhi dengan unsur digitalisasi. Kehadiran platform media sosial seperti facebook, Instagram, twitter dan sejenisnya, dengan mudahnya mengubah pola interaksi sosial antar umat manusia.
Namun, Sisi kelam di balik tingginya aktivitas bisnis di dunia maya masih menghantui di sekitaran kita. Contoh sederhananya ialah kasus pinjol yang semakin banyak memakan korban. Data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, menyatakan Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam 10 besar jumlah entitas peminjam terbanyak. Tepatnya, sumsel menempati urutan ke -7 (tujuh) dari 10 provinsi di indonesia. Sebanyak 305. 792 warga harus berkutat dengan utang piutang digital tersebut (Sumatera Ekspres, Sabtu 15 Juli 2023).
Salah satu penyebab tingginya kasus ini dikarenakan paradigma masyarakat yang menginginkan kebutuhan terpenuhi secara praktis tanpa memegang prinsip kehatian – hatian dan memahami regulasi. Selain itu, penyebab lainnya ialah distorsi paradigma masyarakat yang menganggap utang sebagai pilihan utama daripada paling terakhir dalam menyelesaikan beban finansial.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Parahnya, prinsip utang adalah janji, dan janji harus ditepati, seakan mulai tereduksi bahkan hilang dari komitmen para debitur ersebut. Tak ayal, tingginya tunggakan jumlah utang pinjol yang disampaikan OJK, tidak terlalu mengejutkan.
Contoh lainnya ialah kasus investasi bodong yang berbasis online. Masih segar dalam ingatan kasus penangkapan atas dua orang influencer atau pemengaruh fenomenal yaitu indra kenz dan doni salmanan. Kedua orang yang biasa disebut crazy rich tersebut dijadikan tersangka atas dugaan penipuan dengan berkedok kegiatan binary option palembang.tribunnews.com). Binary option adalah transaksi dagang dengan membeli aset asing atau valuta asing secara online yang bertumpu kepada pergerakan kurs atau pola pasar bersifat fluktuatif.
Tidak ada yang salah dengan sistem investasi dengan berbasis online. Banyak contoh nyata kegiatan investasi yang dijalankan dengan praktis dan legal. Salah satunya ialah investasi saham. Mengikuti trend bisnis berbasis digital adalah keharusan agar masyarakat tidak di – cap sebagai masyarakat yang tertinggal. Jutsru, sebagai salah satu negara yang aktif dalam menggunakan media sosial. Pemerintah Indonesia wajib mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan bisnis yang berbasis digital.
Tidak dipungkiri, problematika banyaknya korban dari kasus FEC ini sebagian besar dikarenakan iming – iming keuntungan besar dengan pola transaksi bisnis yang sederhana. Sudah sepatutnya harus diteliti secara detail mulai dari profil perusahaan maupun legalitas seperti perizinan kegiatan usaha tersebut.
Padahal, jika perusahaan tersebut legal. Bukan berarti pola aktivitas bisnis digital yang terkesan sangat sederhana pengelolaannya. Para pelaku usaha tetap wajib tunduk terhadap persyaratan atau regulasi yang ada.
Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata atas resiko kesalahan maupun kelalaian di balik kemudahan traksaksi bisnis digital. Diterbitkannya berbagai regulasi mulai dari undang – undang hingga peraturan menteri terkait kegiatan bisnis di dunia maya, menjadi bukti sahih pemerintah ingin menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum bagi pihak terkait (stakeholder).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
Masalahnya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara penuh terhadap peraturan perundang – undangan yang dibuat pemerintah. Buktinya, masih banyak masyarakat terjerat kasus terkait binary option, pinjol hingga investasi illegal.
Mengubah paradigma.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Waspada Investasi, bahwa 10 tahun terakhir yaitu dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021, total kerugian investasi bodong mencapai 117, 5 triliun rupiah. Bahkan, di awal tahun 2023, satgas menemukan 10 entitas investasi tanpa izin (www.ojk.go.id).
Untuk mengetahui kegiatan investasi berbasis digital tersebut ilegal atau legal, dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama ialah memastikan profil atau rekam jejak dari perusahaan tersebut. Di era keterbukaan informasi sekarang ini, publik dapat mengetahui sepak terjang perusahaan dari berbagai informasi berita khusus di media online. Semakin tinggi arus informasi yang disampaikan berbagai media terkait reputasi perusahaan. Lebih bagusnya lagi, jika perusahaan tersebut mempunyai situs resmi yang mendeskripsikan riwayat hingga dasar hukum terkait pendirian perusahaan. Hal tersebut dapat menjadi pemicu praduga positif bagi calon investor yang berkeinginan menanamkan modal di perusahaan tersebut.
Langkah selanjutnya ialah memastikan legalitas yaitu perizinan dari perusahaan tersebut. Sebagaimana amanat Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya OJK berwenang untuk mengatur dan mengawasi setiap jenis lembaga jasa keuangan. Maka dari itu, calon investor harus memastikan keabsahan atas izin perusahaan investasi tersebut dengan melihat arsip data perusahaan yang dikelola oleh OJK.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijaya Post di bawah ini:
Tuntutan masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan memang bukanlah perkara mudah. Buaian perusahaan atas profit besar, ditambah lagi dengan perusahaan mengandalkan para mentor yang berlatar belakang tokoh masyarakat atau publik, membuat konsumen yakin dan tidak peduli untuk memastikan perizinan dari perusahaan tersebut.
Kemudahan untuk mendapatkan keuntungan di dunia maya, secara ambivalen juga memudahkan timbulnya resiko kerugian yang sangat besar. Masyarakat mudah untuk menyampaikan aspirasi dan membangun komunikasi lewat media sosial, serta bertransaksi bisnis berbasis online. Namun, mudah pula untuk melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian (hate speech) dan ingkar janji bahkan penipuan dalam bertansaksi bisnis.
Sudah saat nya kita mewanti – wanti dalam diri sendiri. Baik dalam dunia nyata maupun dunia maya. Kelebihan dan kekurangan atau keuntungan dan kerugian, merupakan fenomena lumrah yang terjadi dalam kehidupan manusia. Jadikan hukum sebagai alat untuk mencegah bahkan menyelesaikan segala konflik yang timbul dari aktivitas berbasis konvensional maupun digital. (*)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini: