Polres Muara Enim

Tujuh Pemalak Sopir Truk Divonis 1 Bulan Penjara, Spanduk Posko dan Uang 169 Ribu Disita Negara

Penulis: Ardani Zuhri
Editor: bodok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh terdakwa yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38), anggota LSM usaka Gumai Enim Lestari divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara, dalam kasus pungli terhadap sopir truk, Senin (7/8/2023).

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Untuk memberikan efek jera, sebanyak tujuh terdakwa yang melakukan pungutan liar terhadap truk yang melintas di Desa Pandan Dulang Kecamatan Panang Enim divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pidana 1 bulan penjara, Senin (7/8/2023).

Dalam perkara dengan berkas terpisah tersebut ada tujuh terdakwa yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38).

Satu orang terdakwa lainnya yakni Indra Lepi (38) dihadirkan sebagai saksi.

Didalam persidangan terungkap saksi Indra Lepi mengaku memang ada aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang lewat.

Dimana, pembagiannya dalam sehari itu totalnya 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas dan sisanya dibagi yang bertugas yakni delapan orang.

Lalu, terdakwa Epi Jon mengatakan, bahwa pada dasarnya dirinya dengan rekannya tidak ingin melakukan pekerjaan ini memungut uang dari sopir.

Tetapi Ketua LSM Pusaka Gumai Enim Lestari memastikan semua aman dan sudah ada izin, kalau ada apa-apa dilapangan ia yang akan mengurus.

Dan hal tersebut berkali-kali dipertanyakan dan jawabannya bahwa pungutan itu resmi sehingga dirinya bersama rekannya mau meminta uang tersebut.

"Beroperasinya dari jam 21.00  -  4.00 dimana uangnya setelah dipotong 35 persennya diberikan ke bendahara LSM dan akan diserahkan ke Ketua LSM. Dirinya sangat menyesal, karena di kampungnya ia merupakan orang yang cukup dikenal namun sudah diberikan sangsi sosial keluarga juga sudah tahu dan malu. Malu kami pak, kami ketangkep untuk uang receh seperti ini," bebernya. 

Terdakwa lainnya, Dadang Haryono mengatakan, posko LSM tersebut berada di dekat teras rumahnya termasuk spanduk tulisan posko dan gambar Kapolda Sumsel dipasang di tiang kayu dekat teras rumahnya. 

"Yang membuat spanduk itu ketua LSM kami cuma memasang saja," ulasnya.

Terdakwa lainnya, Erwin Riadi mengatakan, yang 10 persen untuk kas pada dasarnya nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk 17 Agustus nanti.

Mengenai dana untuk lingkungan sebagaimana disampaikan kepada para sopir itu kami dan teman-teman tidak tahu, karena itu tanggung jawabnya oleh ketua LSM.

Usai mendengar pengakuan para terdakwa, akhirnya persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Mauluddin Saputra SH memutuskan berdasarkan keterangan para saksi dan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 KUHP yakni Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.

Untuk barang bukti berupa uang pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000 dan Rp 10.000,- dengan total Rp 169 Ribu disita untuk negara.

Halaman
12

Berita Terkini