Di sisi lain, Polri akan melakukan konfrontir guna mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa di tangan Bripda IMS.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
"Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," terang Surawan melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Ditahan & Dipatsuskan, Nasib Pelaku Penembak Anggota Densus 88 Bripda Ignatius, Propam Turun Tangan!
Pistol Milik BripKa IG Rakitan Ilegal
Surawan menegaskan, asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius akan diusut.
Sebelumnya, hal yang sama dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, bahwa senjata api yang digunakan Bripda IMT tersebut merupakan pistol rakitan ilegal.
Senjata api itu milik Bripka IG dan sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News