SRIPOKU.COM - Kejanggalan dalam kematian Bripda Ignatius hingga hari ini, Sabtu (29/7/2023) masih mencuri perhatian publik.
Satu per satu kejanggalan dalam kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mulai dikuliti.
Mulai dari pistol yang tiba-tiba meledak hingga senjata api rakitan yang digunakan berstatus ilegal.
Selain itu motif kedua tersangka menembak Bripda Ignatius masih menjadi teka teki.
Baca juga: Profil Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Anggota Densus 88 yang Jadi Korban Polisi Tembak Polisi
Kedua tersangka tersebut yakni Bripka IG dan Bripda IMS yang diketahui merupakan senior dari Ignatius Dwi Frisco.
Sementara korban, Bripda Ignatius diketahui seorang polisi Densus 88 asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia dinyatakan meninggal dunia setelah terkena tembakan senjata api dari rekannya sesama anggota Polri di Jakarta di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Berikut kejanggalan dalam kematian Bripda Ignatius, anggota Densus 88.
Senjata Api Mendadak Meletus di Tangan Bripda IMS
Jubir Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Sigegar menyampaikan berdasarkan fakta dari penyidik bahwa Bripda IMS yang berstatus pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," ujar Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar, Jumat.
Lalu, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api (senpi) milik Bripka IG dari dalam tas dengan maksud ingin diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
"Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius," kata Aswin.
"Bripka IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," terangnya.
Baca juga: Sosok Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Rico Anggota Densus 88 Ditembak Seniornya, Sayang Keluarga
Namun, belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.
Di sisi lain, Polri akan melakukan konfrontir guna mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa di tangan Bripda IMS.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
"Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," terang Surawan melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Ditahan & Dipatsuskan, Nasib Pelaku Penembak Anggota Densus 88 Bripda Ignatius, Propam Turun Tangan!
Pistol Milik BripKa IG Rakitan Ilegal
Surawan menegaskan, asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius akan diusut.
Sebelumnya, hal yang sama dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, bahwa senjata api yang digunakan Bripda IMT tersebut merupakan pistol rakitan ilegal.
Senjata api itu milik Bripka IG dan sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News