Sebab KK, KTP dan lain-lain kami Warga Palembang, namun kenapa wilayahnya Banyuasin?," kata Koordinator Lapangan Zainal Abidin saat melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur Sumsel.
Warga menuntut Kementrian Dalam Negeri agar merevisi Permendagri Nomor 134/2022, sehingga warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi tetap masuk dalam wilayah kota Palembang.
Sementara itu Eva Warga yang ikut aksi mengatakan, bahwa ia sudah 10 tahun tinggal di Komplek Patra.
Sejak itu masih masuk wilayah Palembang.
"Kami berharap tetap jadi warga Palembang, karena KTP, KK dan lain-lain masih Warga Palembang.
Hanya untuk tanah di klim masuk Banyuasin," ungkapnya. (Linda Trisnawati)