Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014.
"Ada perda juga terkait penanganan gelandangan dan pengemis."
"Ada sanksi di dalam perda tersebut," ujarnya.
Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Bagi masyarakat yang melanggarnya, akan diancam dengan hukuman pidana kurungan maksimal sepuluh hari dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengemis Gandeng Tuna Netra Saat Beraksi di Malioboro, Dinsos: Ada Sanksi di Perda jika Memberi"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News