10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
11. Klik “Daftar”.
2. Cara daftar NIB
Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM.
Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
3. Masukkan nomor ponsel/e-mail/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
5. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
6. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
7. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
8. Centang “Pernyataan Mandiri”
9. Periksa draf Perizinan Berusaha
10. Proses selesai. Anda tinggal menunggu NIB terbit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Membuat NIB untuk UMKM, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News