SRIPOKU.COM -- Salah satu identitas yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan dokumen yang diterbitkan lembaga Kementerian Investasi/BPKM.
Setiap pemilik usaha disarankan untuk mengurus NIB terlebih dulu ke Kementerian Investasi/BKPM.
Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online m elalui situs www.oss.go.id tanpa harus datang ke kantor.
Lalu seperti apa cara mendaftarkan NIB ?
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.
===
Syarat daftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* E-mail dan nomor HP aktif
* Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan
* Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.