Tutorial

Syarat Membuat NIB untuk UMKM di Kementerian Investasi/BKPM, Bisa Online di Situs Oss.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Malahayati Cake and Food, salah satu usaha UMKM di Kota Palembang yang menjual beberapa produk seperti frozen food dan es jelly.

SRIPOKU.COM -- Salah satu identitas yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan dokumen yang diterbitkan lembaga Kementerian Investasi/BPKM.

Setiap pemilik usaha disarankan untuk mengurus NIB terlebih dulu ke Kementerian Investasi/BKPM.

Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online m elalui situs www.oss.go.id tanpa harus datang ke kantor.

Lalu seperti apa cara mendaftarkan NIB ?

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.

===

Syarat daftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

* E-mail dan nomor HP aktif

* Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan

* Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.

Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.

Halaman
123

Berita Terkini